MK Tolak PHP Kabupaten Bandung, Alo Sobirin: Kepastian Mutlak, Segera Agendakan Pelantikan DS-Sahrul Gunawan

18 Maret 2021, 22:16 WIB
Alo Sobirin Kepala Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Alo Sobirin

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung, berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung telah mutlak.

Dimana, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan telah sah menjadi Bupati Bandung terpilih.

Menanggapi hal tersebut Alo Sobirin Kepala Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berharap kepada Gubernur Jabar dan KPU agar segera mengagendakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca Juga: Indonesia Didepak Dari All England 2021, Menpora Zainudin Amali: Mendorong PBSI Lakukan Langkah ke BWF

Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar Dua Sekolah di Bekasi, Seorang Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

"Keputusan MK terkait PHP Kabupaten Bandung yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak akhirnya diputuskan hari ini," kata Alo kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya merasa optimistia semua program akan berjalan tanpa ada kendala.

"Untuk mendapatkan kepastian semua pelayan publik, saya atasnama pribadi dan lembaga mengharapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati disegarakan," jelasnya.

Alo yang juga ketua bidang hukum dan Perundang-undangan Apdesi Kabupaten Bandung menjelaskan, dengan adanya keputusan MK, maka pelantikan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan bisa segera dilaksanakan.

"Alhamdulillah dengan adanya keputusan MK, maka saya berharap kepada Gubernur Jabar pak Ridwan Kamil dan KPU agar segera mengagendakan pelantikan," jelasnya.

Baca Juga: Bedas! MK Putuskan PHP Kabupaten Bandung, DS Ajak Semua Pihak Kedepan Bersama-sama Membangun

Hal tersebut, untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan semua program pemerintah Kabupaten Bandung termasuk menyangkut anggaran pemerintahan desa.

"Dengan ditolaknya permohonan PHP oleh MK, maka apa yang dinanti-nantikan semua pihak terselesaikan. Jadi, pak Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mutlak menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih," tuturnya.

Sebelumnya, dalam hari yang sama Para Kepala Desa sempat melakukan Audent dengan DPRD Kabupaten Bandung agar dapat menyampaikan aspirasi para kades ke Gubernur Jabar untuk segera menunjuk pejabat (Pj) Bupati Bandung.

"Namun dengan munculnya Keputusan MK saat ini para kepala Desa tidak lagi untuk meminta ditunjuknya Pj Bupati. Tapi, segerakan pelantikan Bupati Terpilih," katanya.

Lebih lanjut Alo menegaskan, dengan diputuskannya PHP oleh MK, maka terkait masalah program, anggaran dan agenda Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan berjalan sesuai program.

"Saya optimis dengan disegerakannya agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mendorong berjalannya semua program khususnya pemerintah Desa dan Umumnya Pemkab Bandung," akunya.

Alo menambahkan, karena proses MK menjadi salahsatu kendala proses tahapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung. Maka, dengan adanya keputusan MK tersebut, dipastikan semua program agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

"PHP Kabupaten Bandung sudah selesai, maka semua program pemkab Bandung bisa berjalan optimal. Karena, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan melaksanakan semua programnya," pungkas Alo.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler