Perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung, Darus: Optimisi MK Putuskan Perkara Secara Objektif dan Profesional

22 Februari 2021, 20:38 WIB
Dadang Rusdiana, Jubir Kurnia Agustina- Usman Sayogi pada Pilkada 2020. /Jurnal Soreang/IG@dadangrusdiana

JURNAL SOREANG - Proses sidang peselisihan hasil pilkada 2020 Kabupaten Bandung masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut juru bicara Kurnia Agustina- Usman Sayogi Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MK untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pilkada Kabupaten Bandung.

"Saya merasa optimis, MK akan memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung secara objektif," kata Darus sapaan akrab Jubir Nia-Usman di Soreang, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: BTS Dihempas IU, K-pop Chart Real-time Melon Minggu Keempat Februari 2021, Ini Link Lagu-lagunya.

Menurutnya, paslon Nia - Usman memiliki keoptimisan dan keyakinan akan bisa memenangkan sengketa pilkada yg tengah disidangkan di MK.

"Saya merasa optimis akan memenangkan proses perselisihan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Bandung, karena ada indikasi pelanggaran," jelasnya.

Darus menjelaskan, akibat adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. Sehingga, banyak saksi yang bermunculan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pisah Rumah! Enggan Berpisah Dengan Stefan William, Celine Evangelista Pasrah jika Digugat Cerai

"Melihat banyaknya saksi yang akan memberikan kesaksian akan adanya dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis semakin menguatkan peluang tersebut," katanya.

Lebih lanjut Darus mengatakan, indikasi pelanggaran yang diajukan ke MK salahsatunya terkait visi dan misi pasangan calon yang dikuantifisir sehingga berindikasi pelanggaran.

"Pasangan calon menjanjikan sejumlah uang, dalam bentuk kartu tani, kartu wirausaha dan kartu guru ngaji. Sehingga berdampak pada perolehan suara yg sifatnya manipulatif,"tuturnya.

Baca Juga: Waduh! Lingkungan komplek Pemkab Bandung Rawan Pencurian, Lutfi: Gak Percaya, di Gedung Bupati Hilang Motor

Hal itu tertuang juga dalam visi misi paslon, kata Darus, namum visi misi tersebut diloloskan pihak penyelenggaran Pilkada.

"Pihak KPU dan Bawaslu meloloskan visi misi calon yang menjanjikan senilai uang melalui program kartu. Hal itu, yang menguatkan proses persidangan MK berlanjut," akunya.

Dadang menambahkan, dengan banyaknya saksi dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, diharapkan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Kriminal Kamtibmas C3, Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung Gelar Patroli KRYD

"Sidang tersebut, diharapkan menjadi edukasi politik yang penting dan harus diketahui seluruh masyarakat.

"Tentunya persidangan ini diharapkan menjadi edukasi politik yang penting, pemenuhan rasa keadilan dan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," harapnya.

Karena dugaan pelanggaran merata hampir di semua wilayah Kecamatan, sehingga kata Darus, banyak saksi yang siap memberikan keterangan kesaksian.

Baca Juga: Cinta Terlarang! Berikan Klarifikasi, Ayus Sudah Mengakui Hilap, Nissa Sabyan Kapan?

" Digaan pelanggaran terjadi secara merata di 31 Kecamatan, sehingga saksi-saksi pun menyebar dari berbagai pelosok. Dan luar biasanya para saksi sangat antusias untuk menyampaikan semua fakta yang ada," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler