Diduga Jual Beli Produk Tidak Sesuai SNI, Polisi Amankan Satu Pelaku

24 Januari 2021, 19:58 WIB
Kanit Reskrim Polsek Ciparay Iptu Ahmad Nurdin (kanan) saat mengamankan barang bukti produk oli yang tidak sesuai SNI. /Jurnal Soreang/Dok.Polsek Ciparay
JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay, Polresta Bandung mengamankan salah satu diduga pelaku yang menjual belikan, Pemalsuan Produk yang tidak sesuai standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Suyatno mengatakan, pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021 pukul 22.30 WIB, telah diamankan seorang yang diduga pelaku penjual produk tidak sesuai SNI.
 
Baca Juga: Liga Inggris: Aston Villa vs Newcastle, Ini Fakta-fakta Dibalik Kemenangan The Villans
 
Suyatno menjelaskan, lokasi diamankannya produk ini berlokasi di Kampung Muara Cikoneng, RT02/11, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
"Diduga pelaku berinisial AW (42) warga Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang," jelas Suyatno saat dihubungi Jurnal Soreang, Minggu 24 Januari 2021.
 
Baca Juga: Piala FA: Arsenal vs Southampton, Ini Fakta-fakta Dibalik Kekalahan The Gunners
 
Kronologis kejadian, kata Suyatno, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan barang yang dijual dirumah milik warga bernama Haris Candra Ruslan.
 
Suyatno menjelaskan, asal mula kejadian pada saat mendapatkan informasi dari salah satu media, dalam isi berita tersebut memuat isi berita, telah adanya penjualan produk yang di palsukan.
 
Baca Juga: Telan Kekalahan Kedua, AC Milan vs Atalanta 0-3, Stefano Pioli: Kita Akan Belajar Dari Laga Ini
 
Berbekal informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
 
"Saya secepatnya bergerak menuju lokasi bersama Kanit Reskrim Polsek Ciparay, Iptu Ahmad Nurdin dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jelasnya.
 
Baca Juga: Hasil Babak Playoff M2 Mobile Legends: RRQ Hoshi Harus Puas Jadi Peringkat 3
 
Setelah menemukan lokasi yang dimaksud, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan milik terduga.
 
"Dari hasil penggeledahan tersebut di dapatkan oli berbagai merk yang tidak sesuai dengan SNI, yang di dugan milik AW," tuturnya.
 
Baca Juga: Charly Jadi Duta Pendidikan, Terkesan Asal Tunjuk, Ini Penjelasan Aktivis
 
"Barang bukti berikut seorang yang diduga pemilik barang-barang tersebut pada saat ini telah diamankan di Mapolsek Ciparay," tambahnya.
 
Suyatno menegaskan, guna pengusutan lebih lanjut. Pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung.
 
Baca Juga: Menyebrangi Sungai Gunakan Jerigen, Warga Cikalong Sumedang Dilaporkan Tenggelam, Tim SAR Lakukan Pencarian
 
"Tadi siang sudah kami limpahkan, jadi penanganan dan penyelidikan lebih lanjut ditangani Polresta Bandung," pungkasnya.***
Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler