Meski Zona Oranye, Pemkab Bandung Tetap Akan Ikut Perketatan PSBB Jawa dan Bali

7 Januari 2021, 18:37 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG -
Pemerintah Kabupaten Bandung masih membahas teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Namun yang jelas Pemkab Bandung akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB ketat di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Bupati Bandung Dadang M. Naser pun mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah.

Baca Juga: Melelahkan, Rowan Atkinson Mundur jadi Sosok Mr Bean

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dadang di Rumah Jabatannya di Soreang, Kamis 7 Januari 2021.

Dadang menambahkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akan segera membahas, seperti apa penerapan PSBB di wilayahnya.

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah Jabar (Jawa Barat) yang masuk kriteria penerapan PSBB, namun Pak Gubernur menyatakan bahwa PSBB berlaku di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang),” tutur Dadang.

Baca Juga: Amerika Serikat Lakukan Pengawasan Terkait Adanya Reaksi Alergi terhadap Vaksin Covid-19

Meskipun demikian, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.

“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning. Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan. Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 20.00 WIB. Kalau pukul 19.00 WIB itu tanggung, baru beres waktu Salat Magrib,” kata Dadang.

Untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan salat Jumat, Dadang melansir bahwa hal itu sudah berjalan.

Baca Juga: Diduga Buat Hasil Swab PCR Palsu, Seorang Mahasiswa Kedokteran Diciduk Polisi

Dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” ujar pria yang akrab disapa Kang DN itu.

Untuk penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen jumlah pegawai, menurutnya bisa saja dilaksanakan.

Baca Juga: ASN Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung: Mereka Tidak Paham Kode Etik

Terlebih di awal tahun, kegiatan juga memang belum begitu padat.

“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid test antigen untuk mencegah penyebaran covid di berbagai lingkungan, termasuk perkantoran,” kata Kang DN.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler