Status Zona Merah, DPRD Kabupaten Bandung Kembali Usulkan Pembentukan Pansus Covid-19

25 November 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi Rapid Tes Wisatawan /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Perubahan status Kabupaten Bandung menjadi zona merah, membuat sejumlah wakil rakyat kembali mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (pansus) Covid-19.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat penurunan status agar segera kembali ke zona kuning atau bahkan hijau.

"Perlu kita pahami bersama, yang mendorong DPRD harus ikut andil dalam penanganan Covid-19 adalah karena memang ada kewenangan," kata anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana, saat dihubungi, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Novel Baswedan Turun Langsung Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Menurut Acep, status zona merah merupakan bukti bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung belum berhasil dalam menghambat laju penyebaran virus korono di wilayahnya.

Oleh karena itu, ia menilai perlunya keterlibatan semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bandung.

Acep menegaskan, usulan pansus itu sendiri merupakan salah satu peluang logis bagi DPRD untuk ikut serta untuk menangani Covid-19.

Baca Juga: Madrasah Kini Tak Kalah Gengsi dengan Sekolah

"Perlu dipahami bersama, usulan pembentukan Pansus Covid-19 bukan untuk menghambat penularan virus korona. Bukan untuk menghalangi apa-apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui gugus tugas Covid-19," tutur Acep.

Menurut Acep, pansus merupakan solusi partisipasi para legislator dalam ikut serta menekan penularan Covid-19.

Soalnya dampak pandemi tersebut sudah sangat dirasakan di segala sektor termasuk pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sosial politik.

Baca Juga: Banyak Dana Cair ke Desa Jelang Pilkada, Mantan Ketua DPRD: Jangan Korbankan Kades!

"Mari sama-sama konsentrasi kembali dalam penanganan pandemi. Jangan sampai kesibukan pilkada membuat konsentrasi itu hilang," tutur Acep.

Di sisi lain, Acep mengapresiasi langkah Pemkab Bandung yang akan menyalurkan anggaran biaya tak terduga (BTT) 2020 yang masih tersisa.

"Kami apresiasi apa yang saat ini akan dilakukan oleh Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung. Yaitu reaksi cepat dengan menyuntikan dana Rp105 juta untuk desa mandiri dan Rp55 juta untuk desa nonmandiri," kata Acep.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah, Polsek Ibun Gencarkan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan 3M

Menurut Acep, dana itu nantinya diperuntukan bagi kegiatan padat karya tunai, biaya piket dan pemenuhan administrasi di desa-desa,

Rencananya, kata Acep, dana tersebut akan masuk rekening ketua gugus tugas desa yang notabene merupakan para kepala desa.

"Tentunya harapan kita semua BTT yang akan digunakan oleh Pemda melalui DPMD benar-benar tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat merubah status zona merah menjadi zona hijau," kata Acep.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler