Pemerintah Ungkap Perlu Adanya Pedoman Etika Guna Atasi Tantangan Pemanfaatan AI di Masa Depan

- 23 September 2023, 16:06 WIB
Ikustrasi AI, berkembang pesatnya kemajuan teknologi AI/Unsplash
Ikustrasi AI, berkembang pesatnya kemajuan teknologi AI/Unsplash /

Baca Juga: Berbagai Lapangan Kerja akan Disiapkan Pemerintah u

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang dalam proses menyusun pedoman etika pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam pemanfaatan AI.

Menteri Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pedoman ini untuk merespons berbagai tantangan yang muncul sehingga pemanfaatan AI di Indonesia tetap sejalan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pemerintah juga telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 untuk mengikuti tren penggunaan AI yang terus meningkat. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024, Mana Saja?

Menteri Budi Arie Setiadi juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi "prosumer" dalam pemanfaatan teknologi. 

Istilah "prosumer" mengacu pada individu yang tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen dalam penggunaan teknologi. 

Dengan menjadi "prosumer," masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam memanfaatkan infrastruktur digital dan berkontribusi pada ekosistem startup serta inovasi teknologi.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah