3. Doxing
Menyebarkan data pribadi atau unggahan korbannya di media sosial dengan tujuan menjatuhkan reputasi atau mengancam korban agar menuruti kemauannya
4. Online Harassment
Mengirimi pesan berisi perhatian atau melakukan kontak yang terus menerus mengarah pada tindakan pelecehan
Jika mengalami hal diatas, lakukan langkah-langkah untuk mengatasinya seperti, memblokir dan melaporkan kepada pihak keamanan media sosial jika menemukan akun-akun mencurigakan sebagai bentuk pencegahan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Pejabat Pamer Harta dan Kekuasaan di Medsos: Sangat Tidak Pantas
Jika sudah terlanjur menimpamu, usahakan untuk membuat dokumentasi kronologis untuk dijadikan bahan laporan ke kepolisian.
Lihat situasi, apakah memungkinkan kamu mengumpulkan dokumentasi itu sendirian? Demi keamanan libatkan orang lain seperti keluarga untuk menghadapi pelaku.
Cari bantuan ke lembaga atau institusi terdekat yang bisa memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang