JURNAL SOREANG - Para pengendara bermotor pastinya sudah tidak asing dengan aturan larangan untuk mengoperasikan handphone (HP) di SPBU.
Dilarangnya para pengendara untuk mengoperasikan HP di SPBU ternyata bukan hanya aturan saja, namun ada alasannya.
Larangan mengoperasikan HP di SPBU yakni berdasarkan pada instruksi dari National Fire Protection Association (NFPA).
Baca Juga: Terbongkar! Rizky Billar dan Lesti Kejora Ungkap Alasan Kenapa Sembunyikan Pernikahan Siri Mereka
Karena HP dianggap dapat menimbulkan listrik statis, dimana ketika sedang mengisi bensin di SPBU, uap BBM akan tertinggal pada nozzle pompa bensin.
Uap yang tertinggal itulah yang dapat menyebabkan listrik statis.
Penjelasan ilmiah lain yang lebih masuk akal adalah gelombang elektromagnetik dari HP bisa mempengaruhi kinerja elektrik pompa BBM.
Mesin elektrik pompa BBM bisa saja salah membaca volume BBM yang diinput jika ada pengendara yang mengoperasikan HP di SPBU.