20 Juli 2022 WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google Jadi Diblokir Kominfo? Ternyata Begini Kelanjutannya

20 Juli 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022 /

 

JURNAL SOREANG – Informasi mengenai sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google disebut-sebut terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

Kabar yang sempat diumumkan oleh Kominfo tersebut membuat masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah pengguna sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google merasa khawatir lantaran terancam diblokir.

Sebelumnya, sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google dikabarkan terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Harga Emas Antam 20 Juli 2022 Hari Ini: Naik Rp2000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sehingga Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir 20 Juli 2022.

Baca Juga: Viral! Perempuan Ini Lewati Jalan Penghubung Antar Desa yang Rusak Parah, Warganet: Jembatan Shiratal Mustaqim

Namun, benarkah pada 20 Juli 2022 ini apakah sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google jadi diblokir oleh Kominfo?

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan pun memberikan tanggapan soal hal tersbeut.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan konferensi pers pada Rabu, 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Gaji Tembus Rp12 Juta per Bulan? TKW Cantik Ini Ungkap Jam Kerja TKI di Pabrik Malaysia, Ternyata Begini

Sementara itu, lanjutnya, seluruh data pemantauan akan diserahkan kepada pihak Menteri.

Menteri Kominfo juga memiliki hak untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran PSE tersebut.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada Menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE yakni dnegan menyediakan kontak melalui link ini https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

Baca Juga: Fantastis! TKW Cantik Bongkar Rincian Gaji TKI di Pabrik Malaysia, Bisa Capai Belasan Juta Rupiah per Bulan?

link tersebut dapat membantu para pendaftar PSE jika menemukan kesulitan dan hal lainnya yang belum dipahami.

Samuel juga menegaskan bahwa pihaknya ingin membantu para pendaftar PSE.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission),” katanya.

“Kita ingin bangun trust masyakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit, jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” lanjutnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Selot Plesetan Judi Slot Online Viral di TikTok, Para Korban Mendadak Curhat Soal Kekalahan

Ia juga mengatakan bahwa selama ini sanksi yang diberikan hanya teguran dan blokir, sedangkan nanti pihaknya akan kenakan sanksi ekonomi agar jera.

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya dikutip dari situs resmi Kominfo Dirjen Aptika.

Hingga saat ini kabar terkait kelanjutan sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir pada 20 Juli 2022 masih menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler