Apa Itu PSE? Kebijakan Kominfo yang Buat WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google Terancam Diblokir

18 Juli 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah penjelasan terkait PSE yang buat platform digital dan media sosial terancam diblokir Kominfo. /pixabay.com

 

JURNAL SOREANG – PSE tengah menjadi perbincangan hangat usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan bahwa platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir oleh pihaknya.

Para pengguna termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google sontak terkejut dan mencari tahu soal PSE, yang menjadi alasan platform digital dan media sosial tersebut terancam diblokir Kominfo.

Sebelumnya, sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir oleh Kominfo terkait PSE.

Baca Juga: Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 18 Juli 2022 Hari Ini, Naik Rp1000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Sedangkan, saat ini tidak sedikit orang yang merasa khawatir terkait platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo tersebut lantaran pengguna di Indonesia terbilang sangat banyak.

Namun, sejumlah pihak lainya yang telah memahami kondisi terkait platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir justru malah memberikan dukungan penuh pada Kominfo.

Lalu apa itu PSE yang membuat sejumlah platform digital termasuk media sosial terancam diblokir Kominfo?

Baca Juga: Viral! Orang Ini Makan Nasi Padang Seharga Motor, Total Struk Tagihan Buat Warganet Melongo

Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Sementara itu, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Baca Juga: Bertubi-Tubi, TKW Arab Saudi Dilecehkan Majikan dan Tak Digaji, Suami Hanya Minta Uang dan Tak Peduli?

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Senin, 178 Juni 2022, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.

Disebutkan bahwa ada sejumlah platform digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Di antaranya yakni YouTube, Google, dan YouTube serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.

Baca Juga: Pilu! kisah TKW Arab Saudi Tak Digaji hingga Dipaksa Layani Nafsu Bejat Majikan, Sempat Kabur dan Diancam

Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan ML (Mobile Legends).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.

Baca Juga: Kapan Terjadinya Hujan Meteor? Inilah Jadwal Fenomena Alpha Capricornids dan Delta Aquariids Juli 2022

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Para pengguna platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google pun tengah menantikan keputusan Kominfo terkait penggunaan di Indonesia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler