Siapkan Persyaratan, Usulan Formasi Guru PPPK 2021 Diperpanjang Sampai 31 Desember 2020

- 19 November 2020, 21:37 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj. /PUSPA PERWITASARI/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Pemerintah memperpanjang pengajuan usulan formasi guru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, hingga 31 Desember 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan itu tak lepas dari masih minimnya pengajuan dari daerah.

"Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemda. Sehingga pengajuan usulan akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020," kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Dukung Bedas, Ketum Demokrat AHY Berencana Ke Kabupaten Bandung

Tjahjo menambahkan, Kemen PAN-RB membuka rekrutmen PPPK 2021, untuk formasi guru sebanyak 1 juta orang.

Kuota itu tersebar 89 kota dan 370 kabupaten di 32 provinsi se-Indonesia.

Oleh karena itu, jumlah usulan yang masih terbuka bagi pemda, masih sangat besar.

Baca Juga: Komnas KIPI: Tidak Ada Vaksin yang Mengandung Zat Berbahaya. Laporkan Jika Benar Menemukan

Tjahjo menegaskan, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perpanjangan usulan tersebut bersama Kemendikbud, Kemendagri, dan BKN.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x