Alhamdulillah Perpres Ditandatangani Jokowi, Gaji PPPK Segera Cair

- 1 Oktober 2020, 14:29 WIB
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para peserta  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2020 di  Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung beberapa waktu lalu.*
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2020 di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung beberapa waktu lalu.* /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah/

JURNAL SOREANG - Rekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres No 98 tahun 2020. Soalnnya itu berarti mereka akan segera menerima gaji yang selama ini belum bisa dicairkan pemerintah daerah (pemda) masing-masing karean terkendala aturan main.

Dikutip dari RRI, kabar gembira itu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu 30 September 2020. "Tinggal diundangkan dan diumumkan," ujarnya.

Selain soal payung hukum, Thahjo juga menyampaikan kabar baik lain terkait besaran yang akan diterima para PPPK . Jika sebelumnya gaji dan tunjangan mereka akan disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri, kini Kemenpan-RB mengusulkan untuk memberikan gaji dan tunjangan lebih besar kepada PPPK.

Baca Juga: Ayo Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN di Oktober Ini

"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Ddalam PP tersebut, kata Tjahjo, tidak dijelaskan secara rinci terkait pengenaan pajak untuk gaji PPPK. Hal itu dilansir bisa membuat gaji PPPK yang disamakan, akan berkurang dari lebih kecil dari PNS.

Baca Juga: BLT Gaji Karyawan Tahap V Cair Hari In, Begini Cara Memastikan Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima

Dengan kenaikan angka awal, Tjahjo menegaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK nantinya tetap akan sama dengan PNS. Hal itu tentunya akan membuat para PPPK yang saat ini belum menerima gaji, bisa tersenyum lebar.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x