Komnas KIPI: Tidak Ada Vaksin yang Mengandung Zat Berbahaya, Laporkan Jika Benar Menemukan

- 19 November 2020, 20:47 WIB
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari Sp.A(K)., MTropPaed (Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)) memberikan paparan dalam dialog bertema keamanan vaksin dan menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari Sp.A(K)., MTropPaed (Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)) memberikan paparan dalam dialog bertema keamanan vaksin dan menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /

 

JURNAL SOREANG – Dengan serangkaian uji klinis yang sudah dilakukan, vaksin tidak berbahaya meskipun sebagai produk biologis bisa saja menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan sebagai reaksi alamiah.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), Mtrop Paed, dalam Dialog ‘Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI‘, yang digelar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November 2020.

Menurut Hindra, beragam mitos seputar vaksin yang beredar di masyarakat, sebagian besar tidaklah benar dan perlu disikapi dengan bijak.

Baca Juga: Beresiko Tinggi, BPOM Cabut Izin Penggunaan Klorokuin Dan Hidroksiklorokuin Untuk Obat Covid-19

“Di masyarakat beredar mitos yang mengatakan vaksin mengandung zat berbahaya. Hal ini tidak benar, karena tentu saja kandungan vaksin sudah diuji sejak praklinis. Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat bahwa vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu, vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi memang kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini,” tutur Hindra.

Apabila menemukan KIPI, Hindra menegasdkan bahwa semua masyarakat bisa melaporkannya ke Komnas KIPI melalui laman www.keamananvaksin.kemkes.go.id.

Ia menjelaskan bahwa Komnas KIPI sendiri merupakan Lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi.

Baca Juga: Api Semangat Dewi Sartika Berkobar di Korps Alumni Ini yang Ingin Bangun Lembaga Pendidikan

Hindra menambahkan, untuk menjangkau wilayah Indonesia yang luas, pihaknya juga telah membentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x