Senada dengan itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyoroti tujuan dari Permendikbudristek PPKSP adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan pencegahan kekerasan dan bagaimana proses penanganan dapat dilakukan tanpa berpihak pada kepentingan golongan.
Dalam Permendikbudristek PPKSP, terdapat tiga aspek yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.
Menurut Chatarina, keterlibatan DWP adalah untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik. “Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar, mengapresiasi pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP di lingkungan satuan pendidikan.
Namun ia juga menyebut perlunya pelatihan khusus yang komprehensif terkait perspektif korban dan perspektif gender bagi tim. “Kita harus menjadi pihak yang memulihkan, dan tidak melakukan victim blaming,” ungkapnya.
Selain itu, Livia menyampaikan bahwa LPSK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan, “Salah satunya kami bekerja sama dengan dinas sosial, misalnya untuk pengamanan pelaku, mengingat berdasarkan data, pelaku kekerasan mayoritas adalah orang terdekat.”***