JURNAL SOREANG - Meskipun Lebaran masih beberapa waktu lagi Kementerian Perhubungan telah bersiap diri untuk melayani angkutan mudik Lebaran 2024.
Dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Ketentuan ini berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Selain itu, Kemenhub juga mengatur pembatasan angkutan barang pada Lebaran.
Berikut adalah ruas jalan yang akan mengalami pembatasan angkutan barang :
Jalan Tol Yang Mengalami Pembatasan Operasional Angkutan Barang
1. Lampung - Sumatera Selatan
• Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten