JURNAL SOREANG - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo sebagai narasumber menjawab salah satu pertanyaan peserta dialog tentang penggantian Kurikulum Merdeka ke Kurikulum Nasional.
Anindito menegaskan, Kurikulum Merdeka bukan diganti dengan kurikulum baru, melainkan ditetapkan sebagai kurikulum yang diterapkan secara nasional.
Menurutnya, Kurikulum Merdeka selama ini telah diterapkan pada lebih dari 300 ribu sekolah atau sekitar 80 persen sekolah formal di Indonesia.
Anindito menegaskan dengan demikian, 20 persen sekolah lainnya memiliki kepastian hukum sehingga yakin akan penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional.
Ia menambahkan, sekolah yang belum menggunakan kurikulum ini diberikan kesempatan untuk berproses hingga dua sampai tiga tahun ke depan.
Kemendikbudristek tidak memaksa sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka sepenuhnya di tahun pelajaran 2024/2025, karena sekolah perlu melalui proses belajar dalam mengimplementasikannya. “Kalau tidak diterapkan, kasihan anak-anak,” katanya.