Kemendikbudristek Gelar Uji Publik Permendikbudristek Kurikulum Merdeka, Ingin Tahu Hasilnya?

- 20 Februari 2024, 09:15 WIB
Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.
Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024.

Uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia.

Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.

Baca Juga: Memberdayakan Pendidik dengan PMM: Revolusi Pendidikan melalui Kurikulum Merdeka

Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.

“Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021. Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan," kata Anindito.

Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito.

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x