Pada 2024 penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional.
"Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tambah Anindito.
Menurut Anindito, yang paling penting ditekankan dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya. Pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang kita inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” ujar Anindito.
Sedangkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri, menegaskan bahwa kurikulum ini merupakan milik kita semua.
“Hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi. Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.
Proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum.***