Meski Berada Dalam Tahanan, Narapida Tetap Punya Hak dan Kewajiban Menurut UU No 22 Tahun 2022

- 20 Mei 2023, 12:52 WIB
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya
Para tahanan saat melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan haknya /layar tangkap @ditjenpas/

JURNAL SOREANG - Seseorang yang melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan sesuai peraturan undang-undang akan dihukum berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan.

Menurut Pasal 1 Butir 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang statusnya sebagai tersangka atau terdakwa akan ditempatkan di suatu tempat untuk menjalani masa hukuman penahanan, oleh penyidik atau penuntut umum atau melalui keputusan hakim.

Masa menjalani hukuman pidana terhadap seseorang sama dengan hilangnya kemerdekaan atau kebebasan yang bisa dinikmati orang pada umumnya, selama beberapa tahun sesuai vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Oman, Negara Asal Wasit yang ‘Prank’ Timnas Indonesia Vs Thailand di Final Sea Games 2023

Meski pun demikian, tersangka maupun terdakwa yang menjalani masa penahanan di Rutan maupun didalam Lapas, memiliki hak dan juga kewajiban dasar yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Hak Tahanan
(Pasal 6)

1. Berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing

2. Mendapat perawatan ketika mengalami sakit, baik jasmani maupun rohani

3. Berhak mendapatkan pendidikan pengembangan diri melalui pelatihan, dan mendapatkan waktu rekrasi/hiburan

4. Berhak untuk mendapatkan makanan sesuai standar gizi setidaknya makanan layak

5. Berhak untuk mendapatkan layanan informasi

Baca Juga: Viral! Tanpa Sosoknya di Poster, Erick Thohir Ucapkan Selamat bagi Timnas Sepakbola Indonesia Sea Games 2023

6. Berhak atas bantuan dan penyuluhan hukum, dan mengutarakan saran dan keluhan

7. Berhak mendapatkan siaran media dan bacaan yang diperbolehkan

8. Diperlakukan manusiawi dan mendapatkan perlindungan dari upaya penyiksaan, eksploitasi, diskriminasi dan sebagainya

9. Mendapatkan pelayanan sosial seperti misalnya rehabilitasi pendampingan NAPZA

10. Berhak untuk menolak atau menerima kunjungan dari siapapun yang dikehendakinya, seperti keluarga, pengacara, atau masyarakat

Baca Juga: Pembelian Tiket Coldplay Berujung Penipuan, Belasan Korban Lapor ke Bareskrim

Kewajiban Tahanan
(Pasal 7)

1. Wajib menaati peraturan yang berlaku di wilayah Rutan dan Lapas

2. Mengikuti jadwal program-program pelayanan

3. Wajib memelihara perikehidupan yang bermartabat, bersih, aman dan damai

4. Wajib untuk menghormati hak asasi setiap orang yang berada satu lingkungan

Sekalipun seorang narapidana merupakan orang yang bersalah, tetap memiliki perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia.

Baca Juga: Sinopsis Film The Titan, Eksperimen Berbahaya Bagi Manusia, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Terlebih diterapkannya sebuah hukuman pemidanaan adalah untuk mencegah terulangnya suatu perbuatan kejahatan dengan diselenggarakannya pembinaan dan bimbingan selama didalam tahanan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x