Sinergisitas Pemangku Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Bali

- 24 April 2023, 14:39 WIB
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai langkah awal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai langkah awal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali. /Kemendikbud ristek/

Dalam sambutannya, Kadis PMA Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini sudah memiliki regulasi-regulasi berkenaan dengan bahasa dan sastra daerah, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Hal ini tentu sudah sangat sesuai dengan program RBD yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali. Kami mengharapkan peran serta Balai Bahasa Provinsi Bali dalam pelestarian bahasa Bali dengan program-program yang beriringan dengan program Pemerintah Provinsi Bali dan menyentuh sampai lingkup terkecil di masyarakat,” ujar Kartika.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bappeda Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa, menyampaikan bahwa nomenklatur kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah sudah masuk ke dalam program.

 

“Setelah ini, akan dikeluarkan surat edaran untuk memprioritaskan kegiatan ini. Anggaran perencanaan ini dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran 2023 dan anggaran induk 2024,” ungkap Ida Bagus Dde Wesnawa.

Penganggaran kegiatan RBD ini merupakan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung program revitalisasi bahasa Bali tertuang dalam sinkronisasi penganggaran yang sesuai tahapan yang telah disusun.

Koordinasi, TOT guru utama, monitoring dan evaluasi, serta Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat provinsi dibebankan pada anggaran pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah memfasilitasi pengimbasan di kabupaten/kota baik guru utama ke guru sejawat dan guru ke siswa, serta penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten/kota dan biaya pendampingan pemenang FTBI tingkat provinsi untuk mengikuti FTBI tingkat nasional.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah