Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil di Instagram, P2G Tegaskan Guru Dilindungi Negara, Benarkah?

- 16 Maret 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi guru. P2G kecam pemecatan seorang guru, Sabil, pasca kritik Ridwan Kamil di Instagram. P2G mengklaim guru dilindungi oleh negara.
Ilustrasi guru. P2G kecam pemecatan seorang guru, Sabil, pasca kritik Ridwan Kamil di Instagram. P2G mengklaim guru dilindungi oleh negara. /Rizky Tri Sulistiawan /Tangkapan layar IG @vonmagz

"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang RK," ujar Iman Zanatul Haeri.

Iman mengklaim ada 4 perlindungan negara kepada guru. Hal ini tertuang dalam UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

 

"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," lanjut Iman.

Meskipun demikian P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.

Satriwan juga meminta agar para guru selalu berpedoman pada KODE ETIK GURU INDONESIA (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru. Senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," terang Satriwan Salim.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x