JURNAL SOREANG - Insan pendidikan dikejutkan dengan pemecatan seorang guru, Muhammad Sabil Fadhilah, pasca memberikan ‘kritik’ kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di media sosial Instagram.
Memberikan respon atas pemecatan tadi, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menegaskan guru dilindungi oleh negara, sebagaimana tertuang dalam dalam UU Guru dan Dosen
Kasus pemecatan Sabil, panggilan singkat dari Muhammad Sabil Fadhilah, bermula ketika guru asal Cirebon memberikan komentar pada salah satu postingan Instagram dari Ridwan Kamil pada hari Selasa, 14 Maret 2023.
“Dalam zoom ini, maneh teh keur (anda itu lagi) jadi gubernur Jabar atau kader partai, atau pribadi?," tulis Sabil. Kurang dua hari setelah Sabil memberikan komentar tadi, Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat memecat Sabil sebagai guru dengan alasan melanggar Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru. Sabil sendiri diketahui menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan respon keras atas pemecatan Sabil ini. P2G sendiri adalah organisasi profesi guru nasional. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai pemecatan ini terlalu berlebihan dan reaksioner.
"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini. Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," ujar Satriwan Salim dalam rilis yang diterima oleh Jurnal Soreang, pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan jika RK benar-benar berpihak pada guru honorer, seharusnya tak perlu menghubungi yayasan tempat Sabil mengajar sebelumnya.