Kekerasan Makin Marak, Kemendikbudristek Ajak ASN Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan

- 13 Desember 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi Kekerasan. Kekerasan Makin Marak, Kemendikbudristek Ajak ASN Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan. Kekerasan Makin Marak, Kemendikbudristek Ajak ASN Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan /Instagram @ericaa.st/

JURNAL SOREANG-  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan seminar bauran/hibrida (hybrid) mengenai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Dalam pembukaan seminar berjudul “ASN Mengambil Peran: Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Nyaman, dan Merdeka dari Kekerasan”, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyerukan agar ASN dapat berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa ASN harus memiliki nilai dasar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila Hingga Kekerasan Fisik, Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Jalani Patsus

Beberapa di antaranya adalah menciptakan lingkungan yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi dan kerja sama, serta mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.

“Berangkat dari Permendikbudristek terkait penanganan kekerasan dan diterapkannya UU Kekerasan Seksual, kami memandang sangat perlu supaya seluruh pegawai ASN di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat memberi perhatian atas isu tersebut,” ujar Suharti yang juga menjabat sebagai Ketua III Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) serta Penasehat Korpri Kemendikbudristek di Jakarta, baru-baru ini.

“Kekerasan dalam bentuk apapun, sekecil apapun, bisa memberikan dampak negatif bagi korban. Sudah menjadi tugas kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan,” tegasnya.

Baca Juga: Bom Astana Anyar Bukti Kekerasan Selalu Rugikan Banyak Pihak, Berikut Pernyataan Menang dan MUI Jabar

Hal senada juga diutarakan Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh. Seringkali kita tidak merasakan ada kekerasan verbal maupun kekerasan fisik atau psikis yang muncul di ruang kerja kita.

"Bahkan lelucon atau candaan itu juga sebetulnya adalah bagian dari wujud kekerasan, termasuk memberi beban kerja yang terlalu berat kepada pegawai,” ucap Ketum DPKN lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber ahli dalam sesi diskusi yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana; Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskanda; serta Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.

Baca Juga: Kemenag Buat PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho

Irjen Chatarina menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah payung hukum sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah didefinisikan berbagai macam bentuk kekerasan

. Khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek bersama dengan UPT Kemendikbudristek, K/L lain, serta pelibatan OMS harus bersinergi dalam penanganan kekerasan dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, Itjen Kemendikbudristek dengan K/L dan organisasi masyarakat terkait telah mulai membangun sinergi untuk optimalisasi pengawasan dan penanganan kekerasan,” ungkap Chatarina.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x