Koordinator Nasional PHI, Ellen Nugroho menyampaikan apresiasinya pada Kemendikbudristek yang membuka ruang dialog.
“Kami melihat masukan di diskusi terpumpun yang lalu telah relatif diakomodasi oleh pemerintah. PHI melihat niat baik dari RUU Sisdiknas, bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan ruang, pengakuan, perlindungan, jaminan fleksibilitas, akuntabilitas, dan jalan bagi pesekolahrumah (_homeschooler_),” jelas Ellen.
Ellen menyampaikan masukan untuk draf terbaru RUU Sisdiknas. Saat ini, anak-anak yang bersekolahrumah harus terdaftar di PKBM (Paket A, B, atau C) jika mereka ingin diakui oleh pemerintah sebagai peserta didik dan memperoleh ijazah." Artinya, pengakuan atas sekolahrumah masih belum ideal,” ujar Ellen.
Ia lantas mempertanyakan, “Jika pesekolahrumah diikat dalam jalur pendidikan nonformal, apakah nantinya pesekolahrumah akan diikat dengan aturan-aturan yang mengikuti satuan pendidikan nonformal dan bagaimana prosedurnya?”
Noor Aini Prasetyawati dan Wimurti Kusman, perwakilan PHI Solo dan Cilegon, menyampaikan aspirasi mereka tentang diskriminasi yang kerap diterima oleh pesekolahrumah, misalnya diskriminasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Saat ini masih terjadi diskriminasi untuk pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Lalu, bagaimana RUU Sisdiknas maupun aturan di bawahnya menjamin tidak akan ada lagi praktik diskriminasi ini?” tanya Noor.***