Giatkan Dialog Publik, Kemendikbudristek Terima Masukan dan Aspirasi terhadap RUU Sisdiknas, Ini Usulannya

- 26 September 2022, 20:10 WIB
Kemendikbudristek   terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kemendikbudristek terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek   terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, sampai saat ini Kemendikbudristek telah menerima lebih dari 1.500 masukan tertulis.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menerima masukan melalui dialog langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Banyak Diprotes, Mas Menteri Sebut Dua Prinsip yang Jadi Semangat Penyusunan RUU Sisdiknas, Apa Saja?

Kemendikbudristek berdialog dengan Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) yang datang dari berbagai kota di Indonesia, baru-baru ini.

Pertemuan ini untuk mendiskusikan isu-isu terkait pesekolahrumah (homeschooler) di dalam naskah RUU Sisdiknas terbaru.

Anindito menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki derajat yang setara.

"Saat ini lulusan pendidikan nonformal dan informal dianggap lebih rendah, sehingga lulusannya harus mengikuti ujian untuk disetarakan dengan lulusan sekolah formal. Ini yang perlu dikoreksi. Dalam RUU Sisdiknas, ujian dilakukan untuk melihat kesetaraan hasil belajar dengan standar nasional. Bukan untuk melihat apakah lulusan nonformal sudah setara dengan (sekolah) formal," jelas Anindito.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Kurang Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas, Berikut Kata Mas Menteri

Koordinator Nasional PHI, Ellen Nugroho menyampaikan apresiasinya pada Kemendikbudristek yang membuka ruang dialog.

“Kami melihat masukan di diskusi terpumpun yang lalu telah relatif diakomodasi oleh pemerintah. PHI melihat niat baik dari RUU Sisdiknas, bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan ruang, pengakuan, perlindungan, jaminan fleksibilitas, akuntabilitas, dan jalan bagi pesekolahrumah (_homeschooler_),” jelas Ellen.

Ellen menyampaikan masukan untuk draf terbaru RUU Sisdiknas. Saat ini, anak-anak yang bersekolahrumah harus terdaftar di PKBM (Paket A, B, atau C) jika mereka ingin diakui oleh pemerintah sebagai peserta didik dan memperoleh ijazah." Artinya, pengakuan atas sekolahrumah masih belum ideal,” ujar Ellen.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Banyak Kelemahan, Aptisi Jabar Akan Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Berikut Kelemahannya

Ia lantas mempertanyakan, “Jika pesekolahrumah diikat dalam jalur pendidikan nonformal, apakah nantinya pesekolahrumah akan diikat dengan aturan-aturan yang mengikuti satuan pendidikan nonformal dan bagaimana prosedurnya?”

Noor Aini Prasetyawati dan Wimurti Kusman, perwakilan PHI Solo dan Cilegon, menyampaikan aspirasi mereka tentang diskriminasi yang kerap diterima oleh pesekolahrumah, misalnya diskriminasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Saat ini masih terjadi diskriminasi untuk pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Lalu, bagaimana RUU Sisdiknas maupun aturan di bawahnya menjamin tidak akan ada lagi praktik diskriminasi ini?” tanya Noor.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x