JURNAL SOREANG-
Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
RUU tersebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan dan sudah akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
'Sejumlah pihak mengkritik keras RUU tersebut, termasuk Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jabar," kata Sekretaris Aptisi Jabar, Dr. Supriyadi, SE., M.Si, Rabu 21 September 2022.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Akan Jadikan Mata Pelajaran Sebagai Mapel Wajib yang Ada di Tiap Lembaga Pendidikan
Banyak kelemahan dalam proses penyusunan dan juga substansi RUU tersebut. Oleh karena itu, APTISI Jabar mengusulkan agar RUU Sisdiknas tersebut ditolak.
"Dari prosesnya, Aptisi Jabar menilai penyusunan RUU Sisdiknas tersebut tidak transparan dan minim partisipasi publik. Bahkan, perancangnya pun sampai sekarang tidak pernah dibuka identitasnya oleh pihak Kemendikbudristek," katanya.
Dari sisi keterlibatan masyarakat, Aptisi JABAR menilai pihak Kemendikbudristek menutup telinga dari saran untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang inklusif dan terbuka.
"Aptisi sebagai salah satu organisasi wadah berkumpulnya Perguruan Tinggi Swasta bahkan tidak pernah dilibatkan. Kemendikbudristek lebih memilih mengerjakannya secara diam-diam oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya," katanya.