JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, sampai saat ini Kemendikbudristek telah menerima lebih dari 1.500 masukan tertulis.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menerima masukan melalui dialog langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kemendikbudristek berdialog dengan Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) yang datang dari berbagai kota di Indonesia, baru-baru ini.
Pertemuan ini untuk mendiskusikan isu-isu terkait pesekolahrumah (homeschooler) di dalam naskah RUU Sisdiknas terbaru.
Anindito menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas berangkat dari asumsi bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki derajat yang setara.
"Saat ini lulusan pendidikan nonformal dan informal dianggap lebih rendah, sehingga lulusannya harus mengikuti ujian untuk disetarakan dengan lulusan sekolah formal. Ini yang perlu dikoreksi. Dalam RUU Sisdiknas, ujian dilakukan untuk melihat kesetaraan hasil belajar dengan standar nasional. Bukan untuk melihat apakah lulusan nonformal sudah setara dengan (sekolah) formal," jelas Anindito.