Kemendikbudristek Bantah Kurang Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas, Berikut Kata Mas Menteri

- 25 September 2022, 17:15 WIB
Forum Dengar Pendapat (FDP) dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Forum Dengar Pendapat (FDP) dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dihadiri Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Upaya Pemerintah menghadirkan sistem pendidikan yang adaptif dan tangguh dalam menghadapi zaman melalui penerbitan regulasi yang komprehensif terus dilakukan dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan.

Pelibatan masyarakat yang bermakna menjadi fokus utama Pemerintah dalam penyempurnaan Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah diusulkan Pemerintah dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dalam pembukaan kegiatan Forum Dengar Pendapat (FDP) dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajak anggota ICMI untuk mencermati Naskah Akademik dan Naskah RUU Sisdiknas yang tersedia di laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Banyak Kelemahan, Aptisi Jabar Akan Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Berikut Kelemahannya

Kemudian, dapat memberikan masukan langsung melalui situs yang sama kepada tim perumus RUU Sisdiknas.

"Narasi dan opini yang marak beredar di masyarakat saat ini atas RUU Sisdiknas yaitu tunjangan profesi guru dihilangkan. Sejatinya, di dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendak mendorong perbaikan taraf hidup guru ASN melalui Undang-Undang ASN maupun taraf hidup guru swasta lewat penyelarasan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Nadiem yang akrab dipanggil Mas Menteri.

Nadiem.mengaku telah berkoordinasi intens selama beberapa bulan terakhir dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya

Jika tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, kata Nadiem, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama, di mana disebutkan bahwa tunjangan profesi didapatkan setelah sertifikasi, maka mereka akan menunggu lama, bahkan sampai pensiun,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pimpinan Pusat ICMI, Arif Satria menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah menghadirkan regulasi yang mendorong inovasi pada sektor pendidikan.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tinjangan Profesi Guru (TPG), Pegiat Pendidikan Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

Kehadiran Mendikbudristek dalam FDP dan Uji Publik RUU Sisdiknas yang diselenggarakan ICMI menunjukkan keterbukaan dan wujud ajakan kolaborasi bersama atas penyempurnaan RUU Sisdiknas.

Arif juga menambahkan bahwa ICMI berusaha menjadi sumber inspirasi dan dan memberikan solusi untuk bangsa ini. ICMI hadir dengan masukan pikiran yang jernih sesuai dengan ciri seorang cendekiawan yang independen dan obyektif dengan semangat kebangsaan yang tinggi.

"Tim dari ICMI sudah beberapa kali membahas draf RUU ini. Semoga formulasi masukan ICMI bisa segera disampaikan ke pemerintah dan DPR,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x