Wacana Penghapusan Tinjangan Profesi Guru (TPG), Pegiat Pendidikan Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

- 1 September 2022, 08:24 WIB
Seorang guru tengah mengajar di depan anak didiknya di kampus SMAN 1 Cileunyi, Senin 18 Juli 2022. Pegiat pendidikan meminta DPR tunda pembahasan RUU Sisdiknas
Seorang guru tengah mengajar di depan anak didiknya di kampus SMAN 1 Cileunyi, Senin 18 Juli 2022. Pegiat pendidikan meminta DPR tunda pembahasan RUU Sisdiknas /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

 

JURNAL SOREANG- RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus ramai diperbincangkan termasuk wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini membuat  sejumlah pegiat pendidikan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas tersebut.

“Kami berharap DPR dapat menunda pembahasan RUU Sisdiknas, karena proses penyusunannya terburu-buru, kurang melibatkan ahli dan masyarakat,” ujar pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, dilansir ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Mendikbudristek Jawab Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: RUU Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Indra mengatakan RUU tersebut seharusnya dibuat secara transparan dan publik ikut terlibat karena dirancang untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

“Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ‘ruang gelap’ tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sekali salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian," katanya.

Baca Juga: Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x