JURNAL SOREANG- RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus ramai diperbincangkan termasuk wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini membuat sejumlah pegiat pendidikan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas tersebut.
“Kami berharap DPR dapat menunda pembahasan RUU Sisdiknas, karena proses penyusunannya terburu-buru, kurang melibatkan ahli dan masyarakat,” ujar pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, dilansir ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Indra mengatakan RUU tersebut seharusnya dibuat secara transparan dan publik ikut terlibat karena dirancang untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.
“Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ‘ruang gelap’ tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sekali salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian," katanya.
Baca Juga: Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek