Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya

- 20 September 2022, 20:23 WIB
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya /Reuters/Kacper Pempel

JURNAL SOREANG - Belum lama ini, banyak peretas yang membocorkan data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di media sosial. Jadi, apa yang termasuk data pribadi?

Data pribadi yang diduga milik Johnny antara lain NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon anggota keluarga, hingga ID vaksin seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Selain Johnny, beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju juga menjadi korban doxing atau penyebaran data pribadi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berkaca pada kasus di atas, kebocoran data pribadi bisa terjadi pada siapa saja. Anda mungkin tidak menyadari bahwa data pribadi berupa email, password, dan nomor ponsel telah bocor di internet.

Baca Juga: Cairkan Segera! Dana PIP Bagi Anak Sekolah yang Memenuhi Syarat, Begini Caranya

Sebelum membahas lebih jauh apa saja yang termasuk dalam data pribadi, ada baiknya kita pahami dulu pengertian data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

 

Data Pribadi Adalah

Berdasarkan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan data pribadi adalah data individu tertentu yang disimpan, dirawat, dan dilindungi kerahasiaannya.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x