Aturan Jalur Mandiri di Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Juga Diubah, Ini Aturan Barunya

- 17 September 2022, 05:47 WIB
Ilustrasi jalur mandiri di PTN. Kemendikbud ristek mengubah aturan jalur mandiri
Ilustrasi jalur mandiri di PTN. Kemendikbud ristek mengubah aturan jalur mandiri /unsplash.com

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek telah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Mendikbudristek  Nadiem Anwar Makarim menyatakan, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN.

Baca Juga: Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Diubah menjadi Lebih Holistik, Inklusif dan Transparan, Ini Maksudnya

"Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri," kata Nadiem baru-baru ini.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.

Selain itu, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Membeludak, Jumlah Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Sunan Gunung Djati, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tesnya

Hal yang diumumkan lainnya adalah besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x