Aturan Jalur Mandiri di Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Juga Diubah, Ini Aturan Barunya

- 17 September 2022, 05:47 WIB
Ilustrasi jalur mandiri di PTN. Kemendikbud ristek mengubah aturan jalur mandiri
Ilustrasi jalur mandiri di PTN. Kemendikbud ristek mengubah aturan jalur mandiri /unsplash.com

Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Info Seleksi Jalur Mandiri Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung 2021, Biaya dan Pilihan Prodinya

Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.

Baca Juga: Selamat, 120.643 Calon Mahasiswa Dinyatakan Lulus SNMPTN 2022, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Menutup paparan, Mendikbudristek menyampaikan pesan. “Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x