Selain itu, pada RUU Sisdiknas ini pun bagi mereka yang sudah mengajar, tapi belum mendapat sertifikasi akan mendapatkan penghasilan yang layak.
Disisi lain, ketua PB PGRI sangat menghawatirkan, RUU Sisdiknas baru ini ditakutkan akan berlaku sebaliknya.
Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas baru ini tidak ada klausul yang menegaskan terkait tunjangan untuk guru.
Terkait hal tersebut, PB PGRI merespon cepat dengan melakukan jumpa Pers, pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan PB PGRI tersebut, Unifah mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut, sungguh-sungguh mengingkari logika publik.
Menurut ketua PG PGRI, yakni Unifan Rosyidi Hal tersebut, seolah-olah menamfikan profesi guru dan dosen.
Namun, pihak Kemendikbudristek mengkalim bahwa RUU Sisdiknas tersebut meruapakan salah satu upaya untuk mensejahterakan guru dan dosen.
Tapi yang menjadi permasalahannya adalah, kenapa kalusul yang menegaskan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) itu dihilangkan.