Anggaran Pendidikan Harus Berkeadilan Antara Sekolah dengan Madrasah dan Pesantren, Ini Kata Staf Ahli Menag

- 22 Agustus 2022, 07:52 WIB
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren.
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren. /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, menyatakan alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama.

“Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan di manapun dapat maju bersama dan masyarakat di mana pun mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” papar Abu Rokhmad.

Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan.

Baca Juga: Tahun 2023 APBD Provinsi dan Kabupaten-Kota Harus Dialokasikan Juga untuk Pendidikan Agama dan Keagamaan

Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.

“Baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan, sudah saatnya mendapatkan perhatian dari APBD yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah," katanya.

Dia menambahkan, perlu perhatian dari seluruh pemangku kebijakan untuk membantu pendidikan agama dan keagamaan yang ada di daerah.

Baca Juga: Inilah Kekuatan Madrasah, untuk Rapat Kerja Saja Merupakan Dana Swadaya Madrasah

"Seperti kebijakan Kementerian Agama yang turut serta membantu layanan pendidikan yang ada di Pemerintah Daerah. Ini semua dilakukan demi kemajuan bersama,” ungkap Abu Rokhmad yang juga guru besar UIN Walisongo Semarang.

Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada dikotomi antara pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang sentralistik.

Akibatnya pendidikan agama dan keagamaan tak mendapatkan bantuan dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota dengan alasan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Madrasah Jangan Hanya Andalkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pengawas: BOS Hanya Membantu

Untum itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023.

Hal ini ditegaskan Suhajar Diantoro saat berbicara pada forum “Peningkatan Kompetensi Pengawas” yang digelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam di Depok, Selasa 16 Agustus 2022.

Hadir, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Direktur PAI Kemenag Amrullah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia, sejumlah pejabat Kemendagri dan Ditjen Pendidikan Islam, guru dan pengawas PAI pada sekolah, lembaga bantuan hukum, serta pimpinan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Akan Hapuskan Madrasah, Sekolah dan Madrasah Tetap Akan Ada Dalam Revisi RUU Sisdikna

Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023," katanya.

Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Mendikbudristek dan Menag Tegaskan Bahwa Sekolah Maupun Madrasah Tetap Ada dalam Draf RUU Sisdiknas

"Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya," ujarnya.

Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah