Kemendikbudristek Bantah Akan Hapuskan Madrasah, Sekolah dan Madrasah Tetap Akan Ada Dalam Revisi RUU Sisdikna

- 4 April 2022, 08:01 WIB
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menanggapi pertanyaan yang mengemuka dari masyarakat.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," katanya.

Baca Juga: SKN Sejalan dengan Sisdiknas, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perbanyak Beasiswa Prestasi Olahraga

Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.” Jelas Anindito, baru-baru ini.

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Baca Juga: Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021 Soal Mata Kuliah Wajib Bahasa Indonesia dan Pancasila

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x