Anggaran Pendidikan Harus Berkeadilan Antara Sekolah dengan Madrasah dan Pesantren, Ini Kata Staf Ahli Menag

- 22 Agustus 2022, 07:52 WIB
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren.
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren. /Sarnapi/Jurnal Soreang

Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada dikotomi antara pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang sentralistik.

Akibatnya pendidikan agama dan keagamaan tak mendapatkan bantuan dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota dengan alasan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Madrasah Jangan Hanya Andalkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pengawas: BOS Hanya Membantu

Untum itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023.

Hal ini ditegaskan Suhajar Diantoro saat berbicara pada forum “Peningkatan Kompetensi Pengawas” yang digelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam di Depok, Selasa 16 Agustus 2022.

Hadir, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Direktur PAI Kemenag Amrullah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia, sejumlah pejabat Kemendagri dan Ditjen Pendidikan Islam, guru dan pengawas PAI pada sekolah, lembaga bantuan hukum, serta pimpinan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Akan Hapuskan Madrasah, Sekolah dan Madrasah Tetap Akan Ada Dalam Revisi RUU Sisdikna

Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023," katanya.

Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah