Anggaran Pendidikan Harus Berkeadilan Antara Sekolah dengan Madrasah dan Pesantren, Ini Kata Staf Ahli Menag

- 22 Agustus 2022, 07:52 WIB
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren.
Siswa MI Al Halim Perum Gading Tutuka 2 Cangkuang Kab. Bandung khusyu belajar dikelasnya. Harus ada keadilan anggaran antara sekolah dengan madrasah dan pesantren. /Sarnapi/Jurnal Soreang

Baca Juga: Mendikbudristek dan Menag Tegaskan Bahwa Sekolah Maupun Madrasah Tetap Ada dalam Draf RUU Sisdiknas

"Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya," ujarnya.

Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah