Baca Juga: Mendikbudristek dan Menag Tegaskan Bahwa Sekolah Maupun Madrasah Tetap Ada dalam Draf RUU Sisdiknas
"Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya," ujarnya.
Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.***