Upaya Memacu Mutu Pendidikan, Kabupaten Ini Resmi Miliki Perda Program Sekolah Penggerak

- 8 Juli 2022, 09:11 WIB
Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini.
Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini. /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal.

Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Gelar Diklat Festival Literasi Bagi Guru Penggerak Daerah 3T, Tertarik?

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.

“Atas nama Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.

Baca Juga: Kisah-Kisah Inspiratif Guru Peserta Program Organisasi Penggerak

“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan

Siswandi seraya menambahkan Perda yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni menjelaskan ada empat pasal berkaitan langsung dengan PSP, di mana salah satunya (Pasal 134) menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten Natuna.

Penyelenggaraan PSP dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Fasilitator Program Sekolah Penggerak Jadi Pembuka Kerja Kolaboratif di Sekolah, Ini Penjelasannya

“Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,” terangnya.

Indra menambahkan bahwasanya Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemendikbudristek sebagai salah satu kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran 2022/2023

Hal ini dengan ditindaklanjuti adanya penandantanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah