Fasilitator Program Sekolah Penggerak Jadi Pembuka Kerja Kolaboratif di Sekolah, Ini Penjelasannya

- 2 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi program sekolah penggerak
Ilustrasi program sekolah penggerak /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran seleksi calon fasilitator Program Sekolah Penggerak angkatan ke-3. Melalui langkah ini, Kemendikbudristek berupaya menciptakan fasilitator yang mampu menjadi penghubung kerja sama yang baik antarseluruh warga sekolah.

“Fasilitator berperan sebagai pendamping dan pendukung kepala sekolah, guru/pendidik, dan pengawas sekolah/penilik, untuk mewujudkan tujuan dari program ini sendiri, yaitu sekolah yang berpusat pada murid,” ucap Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono, baru-baru ini.

Fasilitator Program Sekolah Penggerak angkatan 3 merupakan bentuk dukungan bagi pelaksanaan program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Februari tahun lalu.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Seleksi Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan Ketiga

Program Sekolah Penggerak merupakan upaya transformasi sekolah yang berfokus pada pengembangan kompetensi SDM mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Dengan SDM yang kompeten, harapannya dapat tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan di sekolah.

Secara garis besar lanjut dia, fasilitator adalah barisan perubahan untuk mentransformasi pendidikan Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Dalam pelaksanaan program, para fasilitator Program Sekolah Penggerak akan mendampingi tiga sampai lima sekolah dalam satu kabupaten, selama minimal satu tahun.

Baca Juga: Pelatihan Penggerak Kader Dakwah Islam Wasathiyah, Deni: Dakwah dan Bangsa Tidak Bisa Dipisahkan

“Fasilitator juga akan bertugas mendorong dan membuka kemungkinan-kemungkinan kolaborasi atau gotong-royong antarseluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten. Selain itu, fasilitator dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka juga akan berkesempatan belajar dan berbagi bersama pengawas, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran program,” terang dia.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah