Pada kesempatan tersebut, Kemendikbudristek memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali atas perhatian dan dukungan khusus pada. Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi bahasa daerah.
“Dukungan dari Pemda Bali ini perlu diikuti oleh pemerintah daerah laiinnya, agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif berbahasa daerah, dan pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.” tutur Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin.
Baca Juga: Mendesak, Merevitalisasi Bahasa Daerah di Nusa Tenggara Barat, Ini Langkahnya
Hafidz mengatakan, sesuai amanah regulasi UU Nomor 24 Tahun 2009, bahwa pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
”Sedangkan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Hafidz
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Herawati, mangemukakan program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah.***