Lihat Penyimpangan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)? Warga Bisa Lapor ke Link Ini

- 31 Agustus 2021, 05:28 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim yang memberikan dukungan kepada mahasiswa saat pandemi.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim yang memberikan dukungan kepada mahasiswa saat pandemi. /Kemendikbud/

Sementara bagi yang sudah divaksin, kata dia, sebarkan pesan kepada sesama mahasiswa tentang pentingnya vaksin dan tetap jalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Mendikburistek menegaskan, penyampaian dan penyebaran informasi yang benar sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.

Baca Juga: Banyaknya Intimidasi Pembelanjaan Barang dan Jasa di Sekolah, Nadiem Lakukan Ini

“Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan kabar dan berita yang benar dan juga mengajak mahasiswa yang lain untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas,” imbaunya.

Pada awal Agustus lalu, Mendikbudristek telah meresmikan kelanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan tersebut diambil karena belum semua perguruan tinggi dapat memberikan opsi PTM terbatas kepada mahasiswa. Diakui Mendikburistek, meski ada perguruan tinggi yang berada di level satu sampai tiga PPKM dan dapat melakukan PTM terbatas namun ada juga kampus yang daerahnya berada pada level empat sehingga masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh.

Adapun lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT akan mulai direalisasikan pada September 2021, setelah semua proses pendataan selesai dilakukan.

Baca Juga: Mendikbudristek Lantik Suharti Sebagai Sekjen, Nadiem: Kita Alami Tiga Hal Besar

Hal ini dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkannya. Bantuan ini, tutur dia, untuk memastikan pembelajaran di masa pandemi ini tetap berjalan dengan optimal, baik PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami pun terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar tidak ada hambatan dalam pemberian bantuan UKT ini. Karena kami tidak ingin ada satu pun dari mahasiswa Indonesia yang harus kehilangan kesempatan berkuliah walaupun di tengah segala keterbatasan,” jelas Menteri Nadiem dalam sesi tanya jawab.

Bantuan UKT yang diberikan sesuai dengan besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika besaran UKT lebih besar, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Usia 76 Tahun RI dengan Penguatan Inovasi dan Kreasi Pendidikan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah