JURNAL SOREANG- Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Bumdes telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa di tanah air.
Hal ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021, BUM Desa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya.
"Sebagai entitas badan hukum, BUM Desa kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, maupun koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan," kata Ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) University Widyatama (UTama), Muhammad Ali.,S.E.,M.T, saat dihubungi, Senin, 30 Agustus 2021.
Hanya, dari pengamatan, menurut Ali, salah satu tantangan yang dihadapi BUM Desa adalah masalah pengaturan organisasi dan pengelolaan usaha yang belum optimal.
"Tidak sedikit BUM Desa yang bingung menggunakan dana yang telah cair dari dana desa karena kesulitan dalam hal mengembangkan bisnisnya," ujarnya.
Zalah satu penyebabnya karena BUM Desa belum memiliki strategi dan kebijakan bisnis untuk menunjang kelancaran pengelolaan usahanya.
Baca Juga: Saatnya UMKM Go Global dengan Pemasaran Digital, Dosen FEB Utama Ikut Terjun Latih UMKM di Soreang
"Untuk menjawab masalah tersebut Universitas Widyatama melalui Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Widyatama (UTama) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema Pelatihan Pengembangan dan Kebijakan Bisnis Jasa bagi para pengurus BUM Desa Raharja, Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung," katanya.