Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021, Ini Cara Daftarnya

- 30 Agustus 2021, 08:50 WIB
Tangkapan layar webinar “Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2.
Tangkapan layar webinar “Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2. /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran Program Sekolah Penggerak angkatan ke-2 di tahun 2021 ini.

Sebelumnya di angkatan pertama, Kemendibudristek berhasil melahirkan 2.500 sekolah penggerak di 34 provinsi yang meliputi 111 kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri,  menyampaikan, Kemendikbudristek sudah menetapkan hasil seleksi daerah untuk Program Sekolah Penggerak angkatan ke-2, dan sudah berkirim surat kepada kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Mitra Program Organisasi Penggerak bersama Kemendikbudristek Siap Bergerak Majukan Pendidikan Indonesia

“Untuk angkatan kedua ada tambahan 139 kabupaten/kota dari 34 provinsi. Bila ditambahkan dengan program sekolah penggerak angkatan 1, maka akan ada 250 kabupaten/kota, dan target total sekolahnya menjadi 10.000 sekolah penggerak,” tutur Jumeri, dalam pernyataannya, Senin, 30 Agustus 2021.

Jumeri mengimbau kepada kepala dinas kabupaten/kota dan provinsi, agar dapat mendorong kepala sekolah satuan pendidikan di wilayah masing-masing, baik sekolah negeri maupun swasta, segera mendaftarkan diri.

Jika program ini segera terlaksana, kata dia, maka akan terjadi percepatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. “Kepala sekolah menjadi kunci transformasi Program Sekolah Penggerak. Memilih kepala sekolah yang berkarakter penggerak diyakini akan menggerakan guru-gurunya menjadi sekolah penggerak,” kata Jumeri.

Baca Juga: Wagub Jabar: Jadikan Masjid Sebagai Pusat Solusi Masalah Umat, Remaja Jadi Penggerak

Selain imbauan untuk mendaftarkan diri, Jumeri mengingatkan tentang konsekuensi yang akan diberikan bagi pelanggar aturan pada angkatan pertama di masing-masing tingkat pendidikan.

Ian mengatakan, sekolah yang melanggar aturan, tidak akan diikutkan dalam program sekolah penggerak angkatan berikutnya. “Kita harus disiplin dan menegakkan peraturan supaya program ini bisa berjalan dengan baik. Dan yang ketiga diharapkan segera diserahkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani dan video komitmen kepala daerah untuk angkatan ke-2,” imbuhnya.

Sedangkan Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Praptono, menjelaskan mekanisme seleksi kepala sekolah calon sekolah penggerak.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Penggerak, Kemendikbudristek Prioritaskan Guru Penggerak Tempati Posisi Strategis

Pertama, Kemendikbudristek menentukan daerah sasaran yang sampai saat ini sudah dilakukan pada 250 kabupaten kota dari 34 provinsi. Kemudian, lanjut Praptono, akan ada pembuatan nota kesepakatan antara Kemendikbudristek dan Pemda.

“Setelah penandatanganan nota kesepakatan maka kami di Ditjen GTK dibantu teman-teman PAUD, PMP untuk mengawali pendaftaran calon kepala sekolah penggerak yang menyasar seluruh jenjang yaitu PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB. Kalau sekolah SMK tidak termasuk ke dalam pemilihan sekolah penggerak karena SMK sudah memiliki program tersendiri,” kata Praptono.

Setelah proses registrasi, Praptono menyebut ada seleksi yang harus diikuti para calon kepala sekolah yang mendaftar. Pemerintah pusat sudah menyiapkan asesor-asesor yang sudah dilatih dan tersertifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Gerakan Guru Penggerak sebagai Gerakan Gotong Royong Bangun SDM Indonesia yang Unggul

Bagi peserta yang lolos seleksi tahap 1 kemudian mengikuti seleksi tahap 2 dengan mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Jika semua proses telah dijalani, maka berikutnya akan dilakukan sidang pleno untuk menentukan kelulusan.

“Setelah itu pengumuman, dan penetapan pelaksana program sekolah penggerak oleh Kemendikbudristek dan Pemda. Yang terakhir adalah pelaksanaan program sekolah penggerak,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur SMP, Mulyatsyah, menyampaikan, Kemendikbudristek akan memberikan pendampingan selama implementasi sekolah penggerak melalui LPMP yang ada di daerah.

Baca Juga: Kemendikbud Kembali Gelar Pendidikan Program Guru Penggerak Angkatan 2, Pola Pikir Guru Harus Diubah

“UPT Kemendikbudristek di masing-masing provinsi memfasilitasi pemda dalam sosialisasi terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan, hingga mencarikan solusi terhadap kendala lapangan pada waktu implementasi,” katanya.

Mulyatsah juga mengatakan, akan ada pendampingan konsultatif dan asimetris bagi peserta. Pendampingan ini dilakukan baik di level daerah maupun di level pusat oleh UPTD.

PAUD Dikdasmen dan UPTD GTK, kata dia, serta pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan kerja sama. “Salah satunya adalah memonitor kemajuan kegiatan ini, kemudian melakukan kegiatan identifikasi hambatan dan mencarikan solusi penyelesaian hambatan dalam masalah manajemen operasional,” ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah