Mitra Program Organisasi Penggerak bersama Kemendikbudristek Siap Bergerak Majukan Pendidikan Indonesia

- 28 Agustus 2021, 05:31 WIB
ilustrasi guru. Kemendikbudristek bersama dengan mitra organisasi penggerak siap membina para guru untuk peningkatan mutu pendidikan.
ilustrasi guru. Kemendikbudristek bersama dengan mitra organisasi penggerak siap membina para guru untuk peningkatan mutu pendidikan. /ANTARA/Ahmad Subandi

JURNAL SOREANG- Program Organisasi Penggerak (POP) telah memasuki babak baru dalam usaha kerja sama meningkatkan kualitas pendidikan yaitu proses penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendikbudristek dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) dan pimpinan mitra POP.

Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan, dokumen yang telah ditandatangani mitra POP, selanjutnya dikirimkan kembali kepada pihak Ditjen GTK untuk kemudian masuk ke tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen PKS disusun berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) perubahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Ditjen GTK dan para mitra POP, maka pencairan anggaran dapat dilakukan dan para mitra POP dapat mengimplementasikan program pelatihan dan pendampingannya kepada guru dan tenaga kependidikan di daerah sasaran masing-masing,” ujar Praptono saat bertemu dengan organisasi masyarakat, baru-baru ini.

Baca Juga: Wagub Jabar: Jadikan Masjid Sebagai Pusat Solusi Masalah Umat, Remaja Jadi Penggerak

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan kesiapan Kemendikbudristek dan organisasi masyarakat atau mitra untuk melaksanakan POP.

Terbitnya nota kesepahaman, kata Praptono, dilakukan setelah penyesuaian RAB dan implementasi program dari sebelumnya tatap muka (luring) menjadi daring.

Selain itu, penyusunan dokumen tersebut juga mempertimbangkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Belajar Dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pemberlakuan pembatasan kegiatan kasyarakat (PPKM), dan permohonan Kementerian Keuangan untuk merevisi dan memprioritaskan anggaran pada penanganan pandemi.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru Penggerak, Kemendikbudristek Prioritaskan Guru Penggerak Tempati Posisi Strategis

“Dalam menyesuaikan adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi, Ditjen GTK telah melakukan reviu atas RAB mitra POP yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pihak. Reviu tersebut memperhitungkan perubahan metode pelatihan dari luring (tatap muka) menjadi daring (online),” kata Praptono

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x