Hampir 1.000 Sekolah Tak Dapat Dana BOS Hanya Soal Sepele Ini

- 26 Agustus 2021, 06:31 WIB
Tangkapan layar Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu
Tangkapan layar Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu /Kemendikbudristek/

Sedangkan ntuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini.sebanyak 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.

“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan," katanya.

Baca Juga: Perpusnas Gelar Lomba Perpustakaan Desa-Kelurahan dan Sekolah-Madrasah Tingkat Nasional 2021

Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” pungkas Jumeri.

Ia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.

“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.

Baca Juga: Sekolah Ini Meriahkan Agustusan dengan Lomba Unik

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, menambahkan, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program.

Tidak hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.

“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah