60 Persen Sekolah Diberi Izin PTM Terbatas, Kemdikbudristek : Pemenuhan Daftar Periksa Satuan Pendidikan

- 13 Agustus 2021, 12:18 WIB
Dirjen PAUDDikdasmen Kemendibudristek, Jumeri.
Dirjen PAUDDikdasmen Kemendibudristek, Jumeri. /Jurnal Soreang/Kemdikbud.go.id

Selain itu, sinergitas dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi resiko PTM Terbatas dan edukasi Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) juga diperlukan.

Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan.

Tahap pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM Terbatas kepada Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Ajak Masyarakat Jelajahi Laboratorium dan Pustaka Maya, Ini Link nya

Tahap kedua, Dinas Pendidikan, melalui tim verifikator yang telah dibentuk, melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik.

Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM Terbatas atau PJJ kepada orang tua.

Tahap keempat, Dinas Kesehatan, melalui Puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM Terbatas dilanjutkan. Bila tidak, PTM Terbatas ditunda untuk disempurnakan.

"Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM Terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ," tutup Jumeri.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah