Ini Link Resmi Kemendikbudristek agar Dapat BSU Guru, Dosen, dan Tendik Sampai 31 Juli 2021

- 9 Juli 2021, 04:48 WIB
Ini link resmi Kemendikbudristek agar dapat BSU guru, dosen dan tendik honorer Rp1,8 juta, cek info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Ini link resmi Kemendikbudristek agar dapat BSU guru, dosen dan tendik honorer Rp1,8 juta, cek info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. /PIXABAY

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Aktivasi Rekening BSU Pendidik dan Tendik Non-PNS Tahun 2020 Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.

Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti yakni link di atas kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU Guru Honorer di info gtk kemdikbud dan Lakukan Aktivasi Rekening Baru

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Abdul Kahar.

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Baca Juga: PTK Non PNS Penerima BSU Rp1,8 juta Diikbau agar Segera Aktivasi Buku Tabungan Sebelum 30 Juni 2021

Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah