3. Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank yang ditunjuk untuk mencairan dana bantuan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***