Terkait pengawas sekolah, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) turut mengajukan keberatan dengan dihapusnya nomenklatur pengawas sekolah di PP tersebut.
Fikri menyimpulkan, maraknya protes atas PP 57/2021 telah memicu kegaduhan publik yang tidak perlu, andai saja pemerintah tidak serabutan menerbitkan peraturan. “Jadi pelajaran ke depan agar libatkan semua pemangku kepentingan, maka revisi PP ini harus cermat dan teliti,” pungkasnya.***