Ada Tujuh Kejanggalan PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, DPR: Kecolongan Kok Berkali-kali

- 28 April 2021, 14:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP) /foto oji/man/

Terkait pengawas sekolah, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) turut mengajukan keberatan dengan dihapusnya nomenklatur pengawas sekolah di PP tersebut.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II Beredar di Olshop. Fikri Faqih: Bila Tidak Dilarang Berarti Benar

Fikri menyimpulkan, maraknya protes atas PP 57/2021 telah memicu kegaduhan publik yang tidak perlu, andai saja pemerintah tidak serabutan menerbitkan peraturan. “Jadi pelajaran ke depan agar libatkan semua pemangku kepentingan, maka revisi PP ini harus cermat dan teliti,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x