Ada Tujuh Kejanggalan PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, DPR: Kecolongan Kok Berkali-kali

- 28 April 2021, 14:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti soal PP Standard Nasional pendidikan (SNP) /foto oji/man/

Hilangnya frasa Iman dan Takwa dalam PP 57/2021 juga diprotes oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP-ADIPSI) melalui siaran pers akhir pekan lalu.“Kepada Kemendikbud untuk mencantumkan frasa beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa ke dalam pasal 6 ayat (4),” demikian bunyi siaran pers DPP ADIPSI.

Selain itu, PP 57/2021 tidak mencantumkan standar Pendidikan bagi jalur informal dan non-formal, padahal telah diamanahkan UU 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 13, bahwa jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Akibatnya, Isu ini memancing protes dari forum Badan Musyawarah Pendidikan Nonformal Indonesia (Bamus PNFI) dan Muhammadiyah. “Pesan ini banyak beredar di media sosial, dan sebagian disampaikan ke saya,” tutur FIkri.

Baca Juga: Teknologi Informasi Berkembang Pesat, Menpora Amali Minta Pemuda Pancasila Optimalkan Peran Medsos

Pimpinan Majelis DIkdasmen PP Muhammadiyah juga memberikan banyak catatan terkait PP 57/2021, antara lain:(1) PP No 57 tidak membedakan antara Tenaga Pendidik dengan Tenaga Kependidikan, padahal dalam UU 20 Tahun 2003 BAB XI Pasal 39 disebutkan bahwa Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik merupakan entitas yang berbeda dan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

(2) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berwewenang sebagai Pengembang Standar Nasional Pendidikan dalam PP No 57 ini dihapuskan/tidak dicantumkan keberadaan nya. Sementara di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) BSNP sangat jelas perannya dalam pengembangan SNP.

(3) keberadaan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dalam PP No. 57 Tahun 2021 tidak dicantumkan. Usulannya keberadaan LPMP atau lembaga lain utk penjaminan mutu sangat diperlukan krn pendidikan dasar dan menengah sudah didesentralisasikan. Lembaga itu yang akan memotret peta mutu di setiap wilayah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Seleksi CPNS dan Calon PPPK Tak Lama Lagi, Kemendikbud Serahkan Soal Kompetensi Dasar

(4) dalam Standar Pengelolaan, PP 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan School Based Management/ Manajemen Berbasis Sekolah yang tercantum dalam RPJP, RPJM dan PP mengenai pengelolaan pendidikan yang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

(5) keberadaan Pengawas dalam PP No. 57 Tahun 2021 tidak muncul. Muhammadiyah meminta agar pengawas tetap diperlukan untuk melakukan supervisi klinis yang tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x